ILMU KALAM (THEOLOGY)


A. Pengertian dan Tujuan Ilmu Kalam

1. Pengertian Ilmu Kalam

Ilmu Kalam adalah salah satu disiplin ilmu dalam tradisi keilmuan Islam yang membahas akidah (keimanan) secara rasional dan argumentatif.

Dalam pengertian pertama yang disebutkan, ilmu kalam membahas pokok-pokok akidah berikut:

  1. Keberadaan Allah (wujud Allah)

  2. Sifat-sifat Allah, yang meliputi:

    • Sifat wajib (yang pasti ada pada Allah),

    • Sifat mustahil (yang tidak mungkin ada pada Allah),

    • Sifat jaiz (yang boleh ada atau tidak ada).

  3. Kenabian dan kerasulan, meliputi:

    • Penetapan bahwa para rasul benar-benar utusan Allah,

    • Sifat-sifat yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi para rasul.

Dengan demikian, ilmu kalam berfungsi sebagai fondasi akidah Islam, agar keyakinan seorang Muslim tidak hanya bersifat ikut-ikutan (taqlid), tetapi berdiri di atas pemahaman yang kokoh.


2. Ilmu Kalam sebagai Ilmu Pembuktian Akidah

Pendapat kedua menyatakan bahwa:

Ilmu kalam adalah ilmu yang membicarakan cara menetapkan kepercayaan keagamaan Islam dengan bukti-bukti yang meyakinkan.

Makna penting dari definisi ini adalah:

  • Ilmu kalam menggunakan dalil ‘aqli (rasional/logis) dan dalil naqli (Al-Qur’an dan hadis),

  • Bertujuan menguatkan iman, terutama ketika berhadapan dengan:

    • Keraguan,

    • Perbedaan paham,

    • Tantangan filsafat atau pemikiran non-Islam.

Dengan kata lain, ilmu kalam menjadi jembatan antara iman dan akal.


3. Pendapat Ibn Khaldun tentang Ilmu Kalam

Ibn Khaldun, sebagaimana dikutip oleh A. Hanafi, mendefinisikan ilmu kalam sebagai:

Ilmu yang berisi alasan-alasan untuk mempertahankan keimanan dengan dalil-dalil akal serta bantahan terhadap kelompok-kelompok yang menyimpang dari akidah Salaf dan Ahl al-Sunnah.

Dari definisi ini tampak jelas bahwa fungsi ilmu kalam adalah:

  1. Defensif (pembelaan)
    Membela akidah Islam dari serangan pemikiran menyimpang.

  2. Korektif (pelurusan)
    Meluruskan paham-paham yang dianggap keluar dari ajaran Islam yang lurus.

  3. Argumentatif-rasional
    Menggunakan logika dan akal sehat, bukan sekadar dogma.

Karena itu, ilmu kalam berkembang pesat ketika umat Islam mulai berhadapan dengan:

  • Filsafat Yunani,

  • Pemikiran teologis agama lain,

  • Kelompok-kelompok internal umat Islam sendiri.


4. Asal-usul Istilah “Ilmu Kalam”

Secara bahasa:

  • Al-kalām berarti ucapan atau kata-kata yang tersusun dan bermakna.

Secara istilah:

  • Kata kalam kemudian digunakan untuk salah satu sifat Allah, yaitu sifat berbicara (kalamullah).

Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an berikut:

﴿وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ﴾

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu, lindungilah dia supaya ia sempat mendengar kalam Allah...”
(QS. At-Taubah: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah, dan pembahasan tentang hakikat kalam Allah kemudian menjadi salah satu tema penting dalam ilmu kalam.


5. Tujuan Ilmu Kalam

Dari seluruh pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama ilmu kalam ialah:

  1. Menanamkan akidah Islam yang benar dan rasional

  2. Mengokohkan iman umat Islam dari keraguan

  3. Membela ajaran Islam dari pemikiran yang menyimpang

  4. Menjaga kemurnian akidah sesuai Al-Qur’an dan Sunnah

  5. Mengharmoniskan antara wahyu dan akal


Kesimpulan Singkat

Ilmu kalam adalah:

Ilmu akidah yang menggunakan akal dan wahyu untuk menetapkan, mempertahankan, dan membela keyakinan Islam secara argumentatif.



Kalamullah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Ilmu Kalam

1. Makna Kalamullah dalam Al-Qur’an

Ayat-ayat yang Anda kutip menunjukkan bahwa kalamullah (firman Allah) merupakan konsep kunci dalam memahami hubungan Allah dengan manusia. Dalam Al-Qur’an, kalamullah digunakan dalam beberapa konteks penting:

a. Kalamullah sebagai Al-Qur’an yang didengar manusia

QS. at-Taubah (9): 6 menjelaskan bahwa orang musyrik diberi perlindungan agar ia sempat mendengar kalam Allah, yaitu wahyu Al-Qur’an.

Makna penting ayat ini:

  • Kalamullah adalah media hidayah

  • Allah memberi kesempatan kepada manusia, bahkan orang musyrik, untuk memahami kebenaran

  • Kalamullah menjadi dasar dakwah dan dialog keagamaan

b. Kalamullah yang dipahami lalu diselewengkan

QS. al-Baqarah (2): 75 menggambarkan sekelompok Bani Israil yang:

  • Mendengar firman Allah

  • Memahami isinya

  • Namun kemudian mengubah dan menyimpangkannya secara sadar

Ayat ini menegaskan:

  • Kalamullah bersifat jelas dan dapat dipahami

  • Penyimpangan terjadi bukan karena kaburnya wahyu, tetapi karena kesengajaan manusia


2. Kalamullah dalam Relasi Allah dengan Para Rasul

a. Allah berbicara kepada sebagian rasul

QS. al-Baqarah (2): 253 menegaskan bahwa di antara para rasul:

  • Ada yang Allah ajak berbicara secara khusus

  • Ada yang diangkat derajatnya

Ini menegaskan keistimewaan Nabi Musa ‘alaihis salam sebagai Kalimullah (yang diajak berbicara oleh Allah).

b. Kalamullah secara langsung kepada Nabi Musa

QS. an-Nisa (4): 164 mengulang penegasan penting:

“Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan sebenar-benarnya pembicaraan.”

Ayat ini menjadi dalil utama bahwa:

  • Allah memiliki sifat kalam

  • Kalam Allah adalah realitas, bukan sekadar kiasan semata


3. Dari Teks Wahyu ke Kajian Ilmiah: Lahirnya Ilmu Kalam

Dalam tahap awal, pembahasan tentang kalamullah bersifat tekstual dan imani. Akan tetapi, seiring perkembangan intelektual umat Islam, muncul pertanyaan-pertanyaan mendalam, seperti:

  • Apakah kalam Allah itu suara dan huruf?

  • Apakah kalam Allah itu qadim (azali) atau hadits (baru)?

  • Bagaimana cara memahami ayat-ayat yang menyebut sifat Allah dengan bahasa manusia?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian mendorong lahirnya ilmu kalam sebagai disiplin ilmiah.


4. Perluasan Objek Kajian Ilmu Kalam

Dalam perkembangannya, ilmu kalam tidak hanya membahas kalamullah, tetapi juga mencakup ayat-ayat sifat (ayat al-shifat), seperti:

  • Wajhullah (wajah Allah)

  • Yadullah (tangan Allah)

  • Istiwa’ ‘ala al-‘Arsy

  • Nuzul Allah

Di sinilah terjadi perbedaan pendekatan di kalangan ulama:

a. Pendekatan tekstual (Salaf)

  • Menerima lafaz sebagaimana adanya

  • Tidak menyerupakan Allah dengan makhluk

  • Tidak membahas “bagaimana” (bilā kayf)

b. Pendekatan rasional-teologis (Khalaf)

  • Melakukan ta’wil

  • Wajhullah ditafsirkan sebagai zat atau kekuasaan

  • Yadullah dimaknai sebagai kekuatan atau kehendak

Kedua pendekatan ini bertujuan sama, yakni:

Mensucikan Allah dari penyerupaan dengan makhluk (tanzih)


5. Signifikansi Studi Islam Komprehensif

Pendekatan Studi Islam Komprehensif menuntut agar ayat-ayat tersebut dipahami melalui berbagai dimensi:

  1. Dimensi tekstual (Al-Qur’an)

  2. Dimensi teologis (akidah dan sifat Allah)

  3. Dimensi sejarah (latar konflik teologis)

  4. Dimensi rasional (argumentasi akal)

  5. Dimensi metodologis (tafsir, ta’wil, dan kalam)

Dengan pendekatan ini, ilmu kalam tidak dipahami sebagai “perdebatan kosong”, melainkan sebagai:

  • Upaya intelektual menjaga kemurnian akidah

  • Respons terhadap tantangan pemikiran internal dan eksternal


6. Kesimpulan

Ayat-ayat tentang kalamullah menunjukkan bahwa:

  1. Allah benar-benar berbicara sesuai dengan keagungan-Nya

  2. Kalamullah menjadi sarana hidayah dan ujian kejujuran manusia

  3. Perbedaan pemahaman terhadap kalamullah dan ayat sifat melahirkan ilmu kalam

  4. Ilmu kalam merupakan bagian penting dari studi Islam komprehensif, karena mengintegrasikan wahyu, akal, dan sejarah pemikiran Islam


1. Ayat-ayat Sifat dan Perbedaan Penafsiran

Dalam Al-Qur’an terdapat sejumlah ayat yang menggunakan bahasa simbolik (bahasa manusia) untuk menjelaskan sifat-sifat Allah, seperti:

  • wajhullah (wajah Allah)

  • yadullah (tangan Allah)

Ayat-ayat ini menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan ulama:

  1. Pendekatan tekstual (Salaf)

    • Wajhullah dimaknai sebagai “wajah Allah”

    • Yadullah dimaknai sebagai “tangan Allah”

    • Namun ditegaskan: tidak sama dengan makhluk-Nya (laysa kamitslihi shay’), dan tanpa mempertanyakan bagaimana (bilā kayf).

  2. Pendekatan rasional (Khalaf)

    • Wajhullah ditakwil sebagai zat Allah atau keridaan-Nya

    • Yadullah ditakwil sebagai kekuasaan atau kekuatan Allah

Perbedaan ini bukan untuk menyerupakan Allah dengan makhluk, melainkan justru untuk menjaga kesucian dan keagungan-Nya (tanzīh). Dari sinilah lahir diskusi teologis yang menjadi bagian inti ilmu kalam.


2. Masalah Kehendak Tuhan dan Perbuatan Manusia

Salah satu tema terbesar dalam ilmu kalam adalah hubungan antara:

  • Kehendak dan kekuasaan Allah

  • Kebebasan dan tanggung jawab manusia

a. Ayat-ayat yang menunjukkan ketundukan total manusia (al-jabr)

Beberapa ayat memberi kesan bahwa manusia sepenuhnya berada dalam ketentuan Allah, antara lain:

  • QS. al-Baqarah (2): 6

  • QS. al-Mudatsir (74): 17

  • QS. at-Taubah (9): 2

Ayat-ayat ini menekankan bahwa:

  • Allah berkuasa mutlak

  • Tidak ada satu pun yang dapat melemahkan kehendak-Nya

  • Hidayah dan kesesatan berada di bawah ilmu dan kehendak Allah

Pandangan ini kemudian memunculkan paham Jabariyah, yang menekankan dominasi kehendak Tuhan.


b. Ayat-ayat yang menunjukkan kebebasan dan tanggung jawab manusia

Di sisi lain, Al-Qur’an juga memuat ayat-ayat yang menegaskan bahwa manusia:

  • Mampu memilih

  • Bertanggung jawab atas perbuatannya

Seperti dalam ayat-ayat berikut:

  • QS. Bani Israil (17): 94

  • QS. an-Nisa (4): 168

  • QS. al-Kahfi (18): 29

  • QS. al-Insan (76): 3

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa:

  • Manusia diberi petunjuk

  • Ada pilihan antara iman dan kufur

  • Konsekuensi ditanggung oleh manusia sendiri

Dari ayat-ayat ini muncul paham Qadariyah, yang menekankan kebebasan manusia.


3. Perdebatan tentang Takdir (Qadha dan Qadar)

Masalah berikutnya adalah:

Apakah takdir Allah berkaitan langsung dengan usaha manusia, atau sepenuhnya terlepas dari kehendak manusia?

Pertanyaan ini melahirkan beberapa sikap teologis:

  1. Takdir menentukan segalanya (jabari)
    Manusia tidak memiliki daya dan kehendak.

  2. Manusia menciptakan perbuatannya sendiri (qadari)
    Tuhan hanya memberi hukum umum.

  3. Posisi moderat Ahl al-Sunnah

    • Allah menciptakan daya dan kemampuan

    • Manusia memilih dan menggunakannya

    • Allah tetap Maha Berkuasa, manusia tetap bertanggung jawab

Posisi terakhir inilah yang kemudian dikenal dengan konsep al-kasb (perolehan amal).


4. Ruang Lingkup Perdebatan dalam Ilmu Kalam

Abu Zahrah dalam Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah menegaskan bahwa:

  • Perdebatan dalam ilmu kalam tidak menyentuh inti pokok agama seperti:

    • Keimanan kepada Allah

    • Kerasulan Muhammad ﷺ

    • Kewajiban ibadah pokok

  • Perdebatan hanya berkaitan dengan:

    • Cara memahami ayat

    • Metode penalaran akidah

    • Pendekatan rasional terhadap wahyu

Artinya, perbedaan dalam ilmu kalam adalah ikhtilaf intelektual, bukan perpecahan akidah.


5. Fungsi Ilmu Kalam dalam Studi Islam

Dengan melihat berbagai perdebatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ilmu kalam berfungsi untuk:

  1. Menjelaskan ajaran akidah secara rasional

  2. Menjembatani ayat-ayat yang tampak bertentangan

  3. Menjaga keseimbangan antara kekuasaan Tuhan dan tanggung jawab manusia

  4. Membela ajaran Islam dari kesalahpahaman dan ekstremisme teologis


6. Kesimpulan

Ilmu kalam muncul karena:

  • Ayat-ayat Al-Qur’an mengandung kedalaman makna

  • Ada keragaman penafsiran terhadap sifat Tuhan

  • Ada ketegangan antara kehendak Allah dan kebebasan manusia

Namun seluruh perdebatan itu:

Tidak merusak fondasi agama, justru memperkaya khazanah intelektual Islam dan memperkuat akidah bila dipahami secara proporsional.


Ruang Lingkup dan Batas Perdebatan dalam Ilmu Kalam

1. Hal-hal yang Tidak Menjadi Objek Perdebatan Ilmu Kalam

Teks yang Anda kutip menegaskan satu prinsip penting:
Ilmu kalam tidak membahas atau memperdebatkan pokok-pokok (ushūl) agama yang telah disepakati secara pasti (qaṭ‘ī).

Ilmu kalam tidak menyentuh hal-hal berikut:

  1. Keesaan Allah (Tauhid Rububiyah & Uluhiyah)
    → Tidak ada perdebatan tentang Allah itu satu.

  2. Kerasulan Nabi Muhammad ﷺ
    → Tidak diperdebatkan keabsahan kenabiannya.

  3. Keotentikan Al-Qur’an

    • Al-Qur’an diturunkan dari Allah

    • Merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad ﷺ

    • Diriwayatkan secara mutawatir dan bertahap dengan jelas

  4. Rukun Islam dan ibadah pokok

    • Shalat lima waktu

    • Zakat

    • Puasa

    • Haji

  5. Hukum-hukum qat’i dan ijma’

    • Haramnya khamar

    • Haramnya daging babi

    • Haramnya bangkai

    • Ketentuan umum warisan

Semua hal ini bersifat pasti, final, dan tidak membuka ruang ikhtilaf rasional. Karena itu, bukan wilayah ilmu kalam.


2. Mengapa Hal-hal Ini Tidak Diperdebatkan?

Karena seluruh poin di atas:

  • Ditetapkan dengan dalil qat‘i (jelas dan tidak ambigu)

  • Disepakati oleh seluruh umat Islam lintas mazhab

  • Merupakan fondasi keimanan dan keislaman

Mempersoalkannya justru akan merusak bangunan agama.


3. Hal-hal yang Menjadi Wilayah Perdebatan Ilmu Kalam

Ilmu kalam justru bergerak pada wilayah cabang (furū‘) dan persoalan konseptual-teologis, antara lain:

a. Tentang Akidah dan Ketuhanan

  • Hakikat seorang Muslim

  • Barunya alam (ḥudūth al-‘ālam)

  • Sifat-sifat kesempurnaan Allah

  • Argumen tentang sifat ma‘nawiyah

  • Makna Asmā’ Allah

  • Kebolehan melihat Allah di akhirat (ru’yatullah)

b. Tentang Manusia dan Perbuatannya

  • Penciptaan amal (af‘āl al-‘ibād)

  • Kemampuan manusia (istiṭā‘ah)

  • Keadilan Tuhan

  • Konsep al-ṣalāḥ wa al-aṣlaḥ (yang terbaik bagi makhluk)

  • Takdir, ajal, dan rezeki

c. Tentang Wahyu dan Kenabian

  • Konsep kenabian secara rasional

  • Masalah as-sam‘iyyāt (hal gaib yang diketahui lewat wahyu)

d. Tentang Etika dan Akhirat

  • Amar ma’ruf nahi munkar

  • Kebiasaan (al-‘ādah)

  • Pahala dan siksa

  • Gugurnya amal

  • Bertambah dan berkurangnya iman

  • Tobat dan implikasinya

Semua isu ini tidak menafikan iman, tetapi justru memperdalam pemahaman terhadapnya.


4. Cabang, Bukan Pilar Akidah

Kesimpulan penting dari teks ini:

Perdebatan ilmu kalam tidak menyentuh rukun iman maupun rukun Islam.

Perbedaan dalam ilmu kalam:

  • Tidak membatalkan keislaman seseorang

  • Tidak merusak keimanan

  • Tidak mengeluarkan seseorang dari Ahl al-Qiblah

Ia berada pada ranah ikhtilaf ilmiah, bukan penyimpangan akidah.


5. Meluruskan Kekhawatiran terhadap Ilmu Kalam

Masih ada anggapan di sebagian umat Islam bahwa:

“Mempelajari ilmu kalam bisa menggoyahkan iman.”

Teks ini justru meluruskan pandangan tersebut:

  • Kekhawatiran itu tidak berlaku bagi orang yang mempelajari ilmu kalam dengan niat yang benar dan metodologi yang tepat.

  • Bagi orang yang memiliki bekal ilmu dan keikhlasan, ilmu kalam justru:

    • Menguatkan iman

    • Menjawab syubhat

    • Melindungi akidah dari pemikiran menyimpang


6. Sikap Ulama terhadap Ilmu Kalam

Al-Bazdawiy menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mempelajari, mengajarkan, dan menulis ilmu kalam:

  • Sebagian membolehkan, terutama:

    • Untuk membela akidah

    • Untuk menjawab kesesatan

    • Untuk kebutuhan zaman

Pendapat ini diperkuat oleh karya-karya monumental seperti:

  • al-Irsyad karya Imam al-Haramain al-Juwaini

  • al-Syamil fi Ushul al-Din

Fakta bahwa para ulama besar menulis kitab ilmu kalam menunjukkan bahwa:

Ilmu kalam adalah bagian sah dari khazanah intelektual Islam.


7. Kesimpulan Akhir

Dalam perspektif Studi Islam Komprehensif, ilmu kalam:

  1. Tidak menyentuh pokok-pokok agama yang pasti

  2. Berada pada wilayah cabang dan pemikiran rasional

  3. Tidak membahayakan iman bagi orang berilmu

  4. Berfungsi menjaga, menjelaskan, dan membela akidah

  5. Merupakan warisan intelektual Islam yang sah dan dibutuhkan


1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Mempelajari Ilmu Kalam

Dalam kajian klasik, para ulama tidak satu suara mengenai hukum mempelajari, mengajarkan, dan menyusun ilmu kalam.

a. Pendapat mayoritas (jumhur)

Pendapat yang paling banyak dianut adalah:

  • Ulama Ahl al-Sunnah, terutama pengikut Imam al-Asy‘ari

  • Juga diikuti oleh kalangan rasional seperti Mu‘tazilah

Mereka membolehkan—bahkan memandang perlu—ilmu kalam, terutama untuk:

  • Menjaga kemurnian akidah

  • Menjawab syubhat

  • Membela iman dari pemikiran menyimpang

Pendekatan ini menilai bahwa:

Akidah yang hanya bersandar pada ikut-ikutan (taqlid) rentan goyah tanpa penguatan intelektual.


b. Pendapat minoritas

Sebagian kecil ulama:

  • Tidak membolehkan mempelajari dan mengajarkan ilmu kalam

  • Pendapat ini umumnya dianut oleh kalangan muhadditsin (ahli hadis)

Alasan mereka:

  • Khawatir ilmu kalam membawa spekulasi berlebihan

  • Takut membuka pintu perdebatan tanpa batas

  • Cemas umat awam terseret keraguan akidah

Namun, larangan ini bukan mutlak, melainkan bersifat kehati-hatian dan kontekstual.


2. Ilmu Kalam sebagai Ilmu Tauhid

Dilihat dari sisi materi dan tujuan, ilmu kalam sering disebut juga Ilmu Tauhid, karena:

  1. Membahas keimanan kepada Allah Yang Maha Esa

  2. Menolak segala bentuk syirik

  3. Menegaskan keesaan Allah:

    • Dalam zat-Nya

    • Dalam sifat-Nya

    • Dalam perbuatan-Nya

Ilmu kalam menegaskan bahwa:

  • Allah adalah satu-satunya Pencipta alam semesta

  • Seluruh tujuan akhir kehidupan kembali kepada-Nya

Dengan demikian, inti ilmu kalam adalah tauhid murni.


3. Ilmu al-‘Aqāid dan Ushūl al-Dīn

Ilmu kalam juga disebut dengan:

  • Ilmu al-‘Aqāid

  • Ilmu Ushūl al-Dīn

Penamaan ini menunjukkan bahwa ilmu kalam:

  • Membahas pokok-pokok kepercayaan agama

  • Menjadi fondasi bagi seluruh praktik keislaman

Tanpa aqidah yang benar:

  • Ibadah kehilangan makna

  • Amal tidak memiliki orientasi ilahiah yang jelas


4. Hukum Mempelajari Ilmu Kalam

Dengan melihat:

  • Ruang lingkupnya

  • Tujuan dan fungsinya

  • Tantangan pemikiran yang dihadapi umat Islam

Maka banyak ulama berkesimpulan bahwa:

Mempelajari, mengajarkan, dan menyusun ilmu kalam hukumnya wajib
(dengan rincian fardu ‘ain atau fardu kifayah sesuai kapasitas dan kebutuhan).

Alasannya:

  • Untuk meyakini keberadaan dan keesaan Allah secara sadar

  • Untuk mempertahankan iman secara rasional

  • Untuk menjawab keraguan dan tantangan intelektual


5. Dasar Al-Qur’an tentang Kewajiban Berilmu dalam Akidah

Allah SWT memerintahkan pengetahuan terlebih dahulu, sebelum amal.

a. QS. Muhammad (47): 19

“Maka ketahuilah (fa‘lam) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah…”

Urutan ayat ini sangat penting:

  1. Fa‘lam → perintah untuk mengetahui

  2. Baru kemudian istighfar dan amal

Ini menjadi dalil bahwa:

  • Tauhid harus didasarkan pada ilmu

  • Iman yang benar lahir dari pemahaman


b. QS. al-Mā’idah (5): 49

Ayat ini menekankan:

  • Kejadian dan musibah tidak lepas dari kehendak Allah

  • Pemahaman tentang kehendak Tuhan penting untuk membaca realitas hidup

Ilmu kalam membantu manusia:

  • Memahami hubungan sebab–akibat

  • Menyadari hikmah di balik takdir

  • Tidak terjatuh pada keputusasaan atau kesombongan


6. Kesimpulan

Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa:

  1. Mayoritas ulama membolehkan dan mendukung ilmu kalam

  2. Penolakan terhadap ilmu kalam bersifat terbatas dan kontekstual

  3. Ilmu kalam identik dengan ilmu tauhid dan ushuluddin

  4. Ilmu kalam bertujuan meneguhkan iman dengan ilmu

  5. Al-Qur’an sendiri memerintahkan keyakinan berbasis pengetahuan

Ilmu kalam bukan ancaman bagi iman, tetapi:

penjaga iman agar tetap kokoh, sadar, dan bertanggung jawab.


Perintah Mengenal Allah dan Latar Belakang Lahirnya Ilmu Kalam

1. Perintah Mengenal Allah sebagai Dasar Ilmu Kalam

Ayat Al-Qur’an berikut menegaskan pentingnya pengetahuan tentang Allah:

وَاعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. al-Baqarah [2]: 260)

Kata وَاعْلَمْ (wa‘lam) merupakan perintah langsung untuk mengetahui dan memahami, bukan sekadar percaya tanpa dasar. Sejumlah ayat lain yang telah dikemukakan sebelumnya juga menggunakan redaksi serupa (fa‘lamwa‘lam), menunjukkan bahwa:

Iman dalam Islam dituntut berbasis ilmu dan keyakinan yang meyakinkan.

Prinsip ini menjadi dasar teologis lahirnya ilmu kalam, yaitu ilmu yang secara sistematis membahas:

  • Keberadaan Allah

  • Sifat-sifat-Nya

  • Hubungan Tuhan dengan alam dan manusia

  • Cara mempertahankan iman secara rasional


2. Pandangan Ibn Ruslan: Kewajiban Pertama Manusia

Hal ini sejalan dengan pernyataan Ibn Ruslan:

أَوَّلُ وَاجِبٍ عَلَى الإِنْسَانِ مَعْرِفَةُ اللَّهِ بِاسْتِقَانٍ
“Kewajiban pertama bagi manusia adalah mengenal Allah dengan keyakinan yang sangat kuat.”

Makna penting pernyataan ini:

  1. Mengenal Allah didahulukan dari ibadah lahiriah

  2. Pengenalan itu harus:

    • Berdasarkan ilmu

    • Melahirkan keyakinan yang mantap (istiqān), bukan dugaan

Di sinilah peran ilmu kalam menjadi penting sebagai sarana metodologis untuk mencapai keyakinan yang kokoh.


B. Latar Belakang Lahirnya Ilmu Kalam

Para sarjana mengemukakan beberapa teori untuk menjelaskan mengapa dan bagaimana ilmu kalam lahir.


3. Teori Politik

Teori ini antara lain dikemukakan oleh Harun Nasution.

a. Konflik Politik Awal Islam

  • Terjadi konflik antara Ali bin Abi Thalib dan Mu‘awiyah terkait kepemimpinan umat Islam.

  • Konflik tersebut berakhir dengan tahkīm (arbitrase).

b. Reaksi Kaum Khawarij

Kaum Khawarij menolak arbitrase dengan alasan:

  • Hukum hanya milik Allah (lā ḥukma illā lillāh)

  • Arbitrase dianggap tidak sesuai dengan kehendak Tuhan

Akibatnya:

  • Siapa pun yang menerima arbitrase dinilai kafir

  • Termasuk Ali, Mu‘awiyah, Abu Musa al-Asy‘ari, dan ‘Amr bin al-‘Ash

c. Dari Politik ke Teologi

Persoalan ini berkembang dari konflik politik menjadi masalah teologis, khususnya:

  • Siapa yang disebut mukmin?

  • Apakah pelaku dosa besar kafir?

  • Kapan seseorang keluar dari Islam?

Inilah salah satu titik awal lahirnya perdebatan teologis yang kemudian menjadi objek kajian ilmu kalam.


4. Teori Internal dan Eksternal

Teori ini dikemukakan oleh A. Hanafi.

Menurutnya:

  • Ilmu kalam tidak bisa dipahami hanya dari aspek doktrinal

  • Harus dilihat dalam konteks sejarah sosial dan intelektual

a. Faktor Internal

Berasal dari dalam ajaran Islam, seperti:

  • Ayat-ayat mutasyabihat (sifat Allah)

  • Ayat-ayat tentang takdir dan kebebasan manusia

  • Perbedaan pemahaman terhadap teks Al-Qur’an

b. Faktor Eksternal

Datang dari luar Islam, antara lain:

  • Filsafat Yunani

  • Teologi agama lain (Kristen, Yahudi, Zoroaster)

  • Perjumpaan budaya karena ekspansi wilayah Islam

Kedua faktor ini mendorong umat Islam:

  • Merumuskan akidah secara lebih sistematis

  • Menggunakan argumen rasional untuk mempertahankan iman


5. Keterkaitan Ayat, Sejarah, dan Ilmu Kalam

Dengan demikian, dalam perspektif Studi Islam Komprehensif:

  1. Al-Qur’an memerintahkan manusia mengenal Allah dengan ilmu

  2. Sejarah politik melahirkan pertanyaan teologis serius

  3. Interaksi intelektual memaksa umat Islam berpikir sistematis

  4. Ilmu kalam lahir sebagai:

    • Upaya menjaga kemurnian akidah

    • Sarana menjawab problem zaman


6. Kesimpulan

Ilmu kalam lahir bukan karena spekulasi semata, tetapi karena:

  • Perintah Al-Qur’an untuk mengetahui Allah

  • Tuntutan sejarah dan politik umat Islam

  • Tantangan pemikiran internal dan eksternal

Dengan demikian:

Ilmu kalam adalah respons intelektual umat Islam untuk memastikan bahwa iman tetap kokoh, rasional, dan bertanggung jawab.


Faktor Internal Lahirnya Ilmu Kalam

Para ahli menjelaskan bahwa latar belakang lahirnya ilmu kalam dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar:

  1. Faktor internal (dari dalam Islam dan umat Islam), dan

  2. Faktor eksternal (dari luar Islam).

Pada bagian ini ditegaskan faktor internal, yaitu rangsangan yang datang dari Al-Qur’an sendiri dan realitas sosial umat Islam pada masa awal.


1. Al-Qur’an sebagai Sumber Dialog Teologis

Al-Qur’an tidak hanya berisi ajakan untuk:

  • bertauhid,

  • mengakui kerasulan,

  • dan beriman kepada hari akhir,

tetapi juga berdialog, mengoreksi, dan membantah berbagai kepercayaan yang keliru yang hidup di tengah masyarakat Arab dan komunitas lain pada masa Nabi Muhammad ﷺ.

Bantahan ini tidak bersifat dogmatis, melainkan argumentatif. Inilah cikal bakal metode ilmu kalam.


2. Kelompok-kelompok Kepercayaan yang Dikritik Al-Qur’an

a. Golongan Materialis (Pengingkar Tuhan dan Agama)

Sebagian manusia menganggap bahwa:

  • kehidupan hanya fenomena alam,

  • kehancuran dan kebinasaan disebabkan oleh waktu.

Sebagaimana firman Allah:

“…Tidak ada yang membinasakan kami selain masa.”
(QS. al-Jātsiyah: 24)

Pandangan ini merupakan benih ateisme dan materialisme, yang dijawab Al-Qur’an dengan argumentasi rasional tentang penciptaan dan kekuasaan Allah.


b. Golongan Musyrik

Al-Qur’an membantah berbagai bentuk kemusyrikan, antara lain:

  1. Penyembahan benda langit (bintang, bulan, matahari)
    → QS. al-An‘ām: 76–78

  2. Penuhanan Nabi Isa dan ibunya
    → QS. al-Mā’idah: 116

  3. Penyembahan berhala
    → QS. al-An‘ām: 74; QS. asy-Syu‘arā’: 9

Bantahan Al-Qur’an terhadap syirik dilakukan melalui:

  • logika sederhana,

  • kesadaran fitrah,

  • dan penalaran terhadap alam semesta.


c. Golongan Penolak Kenabian dan Hari Akhir

Sebagian orang:

  • menolak bahwa Allah mengutus manusia sebagai rasul
    → QS. al-Isrā’: 94

  • mengingkari kebangkitan dan kehidupan akhirat
    → QS. al-Anbiyā’: 104

Al-Qur’an membantah dengan:

  • argumentasi penciptaan pertama,

  • kemampuan Allah mengulang ciptaan,

  • serta tujuan moral keberadaan hari kebangkitan.


d. Golongan Fatalis Ekstrem

Ada pula golongan yang berpandangan bahwa:

  • seluruh kejadian adalah perbuatan Allah semata,

  • manusia tidak memiliki peran atau tanggung jawab.

Pandangan ini dikritik dalam QS. Āli ‘Imrān: 154, yang berkaitan dengan sikap kaum munafik pada Perang Uhud.

Ini kelak menjadi akar perdebatan tentang:

  • kebebasan manusia,

  • takdir,

  • dan tanggung jawab moral,

yang kemudian menjadi tema sentral ilmu kalam.


3. Metode Al-Qur’an: Argumentatif dan Bijaksana

Menghadapi aneka pandangan tersebut, Allah:

  1. Memberikan bantahan rasional dan moral

  2. Memerintahkan Nabi ﷺ berdakwah dengan:

    • hikmah,

    • mau‘izhah hasanah,

    • dan dialog yang santun

Cara inilah yang kemudian:

✅ menjadi model metodologis ilmu kalam
✅ menegaskan bahwa iman tidak anti-akal


4. Perkembangan Sosial sebagai Faktor Pendukung

Selain dorongan wahyu, lahirnya ilmu kalam juga dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat Muslim:

  • Ketika kemakmuran meningkat,

  • Kebutuhan dasar terpenuhi,

  • Manusia memiliki waktu dan energi untuk berpikir dan berdiskusi,

maka muncullah:

  • perbincangan intelektual,

  • diskusi akidah,

  • dan pencarian makna eksistensial.

Fenomena ini bersifat sosiologis universal, bukan unik milik umat Islam.


5. Posisi Faktor Internal dalam Lahirnya Ilmu Kalam

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa:

  1. Ilmu kalam lahir bukan karena pengaruh asing semata

  2. Benihnya sudah ada dalam:

    • Al-Qur’an,

    • metode dakwah Nabi ﷺ,

    • realitas sosial umat Islam awal

  3. Ilmu kalam merupakan kelanjutan sistematis dari:

    • dialog Al-Qur’an,

    • bantahan terhadap kekeliruan akidah


6. Kesimpulan

Dalam perspektif Buku Ajar Ilmu Kalam:

  • Faktor internal menempati posisi fundamental

  • Al-Qur’an sendiri bersifat teologis-dialogis

  • Ilmu kalam adalah pengembangan metodis dari pola berpikir Al-Qur’an

Dengan demikian:

Ilmu kalam bukan inovasi asing, tetapi artikulasi ilmiah dari cara Islam membela tauhid dan iman sejak awal.


(Lanjutan) Lahirnya Ilmu Kalam dan Aliran-alirannya

A. Kondisi Sosial-Intelektual Masyarakat dan Lahirnya Ilmu Kalam

Perkembangan ilmu kalam tidak dapat dilepaskan dari perubahan struktur sosial umat Islam. Ketika kehidupan ekonomi masyarakat telah mencapai taraf stabil dan sejahtera, kebutuhan manusia tidak lagi sebatas pemenuhan fisik, melainkan berkembang pada kebutuhan intelektual dan spiritual.

Dalam kondisi seperti ini, umat Islam mulai:

  • mendiskusikan persoalan akidah secara mendalam,

  • menggunakan pendekatan rasional,

  • memanfaatkan logika dan argumen filosofis untuk memahami ajaran agama.

Fenomena ini lazimnya muncul:

  • di kawasan perkotaan,

  • di pusat-pusat peradaban Islam,

  • dan pada masyarakat dengan tingkat literasi serta kemakmuran yang tinggi.

Karena itu, lahir dan berkembangnya ilmu kalam banyak terjadi di kota-kota besar, seperti Basrah, Kufah, Baghdad, dan Damaskus. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu kalam merupakan respon intelektual umat Islam terhadap tantangan zaman, bukan sekadar perdebatan yang kosong dari realitas sosial.


B. Faktor Eksternal Lahirnya Ilmu Kalam

Selain faktor internal, faktor eksternal juga berperan besar dalam melahirkan ilmu kalam. Beberapa aspek pentingnya adalah:

1. Interaksi dengan Agama dan Budaya Lain

Seiring dengan meluasnya wilayah Islam:

  • umat Islam berinteraksi dengan pemeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, dan aliran filsafat Yunani,

  • muncul dialog dan debat antar-agama serta antar-pandangan dunia.

Interaksi ini menuntut umat Islam untuk:

  • memahami ideologi lawan,

  • mengetahui dalil dan metode berpikir mereka,

  • serta mampu memberikan bantahan yang rasional dan argumentatif.


2. Peran Mu’tazilah sebagai Pelopor Debat Rasional

Golongan Mu’tazilah muncul sebagai salah satu kelompok yang:

  • sangat aktif dalam dakwah intelektual,

  • menggunakan akal sebagai instrumen utama pembelaan akidah Islam,

  • mempelajari filsafat dan logika untuk membantah kaum penentang Islam.

Mereka berpendapat:

  • Islam tidak bertentangan dengan akal,

  • dan kebenaran wahyu dapat dibuktikan secara rasional.

Oleh karena itu, demi menghadapi lawan debat, mereka:

  • menyelami pemikiran lawan,

  • mengadopsi metode argumentasi filosofis,

  • memperluas kajian akidah ke ranah rasional sistematis.

Akibatnya, wilayah Islam menjadi arena perbincangan teologis lintas agama dan aliran, yang mendorong lahirnya ilmu kalam sebagai disiplin ilmu tersendiri.


C. Aliran-aliran dan Paham dalam Ilmu Kalam

Seiring berkembangnya perdebatan teologis, ilmu kalam melahirkan berbagai aliran teologi Islam, yang masing-masing memiliki karakteristik pemikiran tersendiri.

Aliran-aliran utama dalam ilmu kalam antara lain:

  • Khawarij

  • Murji’ah

  • Mu’tazilah

  • Asy’ariyah

  • Maturidiyah

  • Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

  • Syi’ah

Meskipun semuanya mengaku berlandaskan Islam, perbedaan mereka terletak pada:

  • cara memahami teks wahyu,

  • peran akal dan wahyu,

  • sikap terhadap iman, dosa besar, dan kepemimpinan politik.


1. Aliran Khawarij

A. Asal-usul dan Penamaan

Secara etimologis, Khawarij berasal dari kata kharaja (خرج) yang berarti keluar. Disebut demikian karena mereka keluar dari barisan Ali Ibn Abi Thalib akibat ketidaksetujuan terhadap sikap Ali yang menerima arbitrase (tahkīm) dalam konflik politik dengan Mu‘awiyah Ibn Abi Sufyan.

Menurut istilah, Khawarij adalah:

sekelompok pengikut Ali yang memisahkan diri dan menilai bahwa arbitrase manusia dalam urusan kekhalifahan bertentangan dengan hukum Allah.


B. Penamaan Lain Khawarij

Selain disebut Khawarij, kelompok ini memiliki beberapa sebutan lain:

  1. Syurah
    Berasal dari kata yasyri (يَشْرِي) yang berarti “menjual”, sebagaimana dikaitkan dengan QS. al-Baqarah: 207:

    “Dan di antara manusia ada yang menjual dirinya untuk mencari ridha Allah.”

    Mereka memahami ayat ini sebagai simbol pengorbanan diri demi keimanan.

  2. Haruriyyah
    Dinamakan demikian karena mereka berkumpul di desa Harurā’, dekat Kufah (Irak), setelah memisahkan diri dari Ali. Pada saat itu, jumlah mereka diperkirakan mencapai ±12.000 orang.


C. Karakter Dasar Teologi Khawarij

Secara umum, Khawarij dikenal memiliki paham:

  • tekstual dan literal dalam memahami agama,

  • sangat keras dalam menilai iman dan kufur,

  • menganggap pelaku dosa besar sebagai kafir,

  • menjustifikasi sikap ekstrem atas nama agama.

Dalam sejarah ilmu kalam, Khawarij menjadi contoh awal radikalisme teologis, yang memandang kebenaran secara hitam-putih tanpa ruang kompromi.


D. Signifikansi Khawarij dalam Ilmu Kalam

Meskipun pahamnya keras, keberadaan Khawarij penting dalam sejarah ilmu kalam karena:

  • memicu perdebatan tentang iman dan kekafiran,

  • mendorong munculnya aliran lain sebagai reaksi korektif,

  • menjadi bukti bahwa konflik politik dapat bermetamorfosis menjadi konflik teologis.


Penegasan Akhir

Dari pembahasan ini dapat dipahami bahwa:

  • Ilmu kalam lahir dari pergumulan antara wahyu, akal, dan realitas sosial

  • Faktor eksternal memperkaya metodologi debat teologis

  • Aliran-aliran ilmu kalam mencerminkan dinamika pemikiran umat Islam dalam menjaga kemurnian akidah sekaligus merespons tantangan zaman

A. Kepemimpinan Awal Aliran Khawarij

Tokoh utama dan pemimpin pertama aliran Khawarij adalah ʿAbdullāh ibn Wahb al-Rāsibī. Setelah peristiwa tahkīm (arbitrase) antara Ali ibn Abi Thalib dan Mu‘awiyah ibn Abi Sufyan, Khawarij:

  • menarik legitimasi kepemimpinan dari Ali,

  • menganggap Ali telah menyimpang karena menerima arbitrase manusia,

  • dan mengangkat Abdullah ibn Wahb al-Rasidi sebagai pemimpin mereka.

Sejak saat itu, Khawarij berkembang bukan hanya sebagai gerakan politik, tetapi juga aliran teologi yang memiliki doktrin keagamaan sendiri.


B. Perpecahan Internal Khawarij

Dalam perkembangannya, aliran Khawarij terpecah menjadi beberapa sekte, akibat perbedaan pandangan mengenai:

  • dosa besar,

  • hijrah,

  • status kafir dan mukmin,

  • harta rampasan perang,

  • serta paham takdir (qadariyah dan jabariyah).

Beberapa sekte utama Khawarij adalah:

  1. al-Muhakkimah

  2. al-Ajaridah

  3. al-Suftriah

  4. al-Ibadiyah

(Teks yang Anda kutip membahas tiga yang pertama).


1. Al-Muhakkimah

a. Asal-usul

Al-Muhakkimah merupakan Khawarij generasi pertama, yaitu kelompok yang langsung keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib setelah arbitrase.

Nama al-Muhakkimah berasal dari semboyan mereka:

“Lā ḥukma illā lillāh”
Tidak ada hukum kecuali milik Allah.

b. Paham Teologis

Ciri utama al-Muhakkimah adalah sikap teologi yang sangat ekstrem, antara lain:

  • Menganggap kafir semua pihak yang menyetujui arbitrase (Ali, Mu‘awiyah, Abu Musa al-Asy‘ari, dan ‘Amr ibn al-‘Ash).

  • Menganggap pelaku dosa besar sebagai kafir dan keluar dari Islam, termasuk:

    • berzina,

    • membunuh tanpa alasan syar‘i,

    • dan dosa besar lainnya.

Dengan demikian, dalam pandangan mereka:

  • iman harus sempurna secara total,

  • sedikit penyimpangan langsung menjadikan seseorang kafir.


2. Al-Ajaridah

a. Tokoh dan Afiliasi

Al-Ajaridah adalah pengikut ʿAbd al-Karīm ibn Ajrad, yang menurut al-Syahrastani merupakan salah satu sahabat ‘Aṭiyyah al-Ḥanafiyyah.

b. Sikap Teologis yang Lebih Lunak

Dibandingkan Khawarij ekstrem seperti al-Azāriqah, al-Ajaridah memiliki pandangan lebih moderat, antara lain:

  1. Hijrah tidak wajib

    • Berbeda dengan al-Azāriqah dan an-Najdāt yang mewajibkan hijrah,

    • al-Ajaridah menganggap hijrah hanya sebagai keutamaan (faḍīlah), bukan kewajiban.

    • Seorang Khawarij boleh tinggal di luar wilayah mereka dan tidak dianggap kafir.

  2. Harta rampasan perang dibatasi

    • Hanya harta orang yang terbunuh dalam perang yang boleh diambil.

    • Tidak semua harta musuh dianggap halal, berbeda dengan al-Azāriqah yang membolehkan semuanya.

  3. Anak kecil tidak berdosa

    • Anak-anak tidak dianggap kafir atau musyrik hanya karena orang tuanya.

    • Mereka dianggap suci dan tidak memikul dosa.

c. Puritanisme Berlebihan

Namun demikian, al-Ajaridah juga memiliki pandangan ekstrem dalam hal kemurnian agama, misalnya:

  • Mereka menilai Surat Yusuf tidak termasuk Al-Qur’an,
    karena mengandung unsur cerita cinta yang menurut mereka tidak layak bagi wahyu.

Pandangan ini jelas bertentangan dengan ijma‘ umat Islam dan menunjukkan penyimpangan metodologis dalam memahami Al-Qur’an.

d. Pecahan Internal al-Ajaridah

Al-Ajaridah kemudian terpecah lagi menjadi kelompok-kelompok kecil, antara lain:

  • al-Maimuniyah → berpaham Qadariyah (manusia berkehendak bebas),

  • al-Hamziyah → juga berpaham Qadariyah,

  • al-Syu‘aibiyah dan al-Hazimiyah → berpaham Jabariyah (manusia tidak memiliki kehendak, semua ditentukan Allah).

Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dalam satu aliran Khawarij pun terjadi pertentangan tajam tentang takdir.


3. Al-Suftriah

a. Tokoh

Al-Suftriah dipimpin oleh Ziyad ibn al-Asfar.

b. Posisi Teologis

Secara umum, al-Suftriah:

  • dekat dengan al-Azāriqah dalam ketegasan teologi,

  • tetapi lebih lunak dalam beberapa aspek penting.

c. Pandangan Utama

Dua pandangan khas al-Suftriah adalah:

  1. Orang Khawarij yang tidak berhijrah tidak dihukumi kafir.

  2. Anak-anak kaum musyrik tidak boleh dibunuh, berbeda dengan sebagian Khawarij ekstrem yang menghalalkannya.


D. Kesimpulan Akademis

Dari uraian ini dapat dipahami bahwa:

  1. Khawarij bukan aliran tunggal, melainkan kumpulan sekte dengan berbagai tingkat ekstremitas.

  2. Konflik politik melahirkan paham teologi yang radikal, terutama terkait iman dan kufur.

  3. Perbedaan pandangan tentang:

    • dosa besar,

    • hijrah,

    • anak-anak kafir,

    • dan takdir
      menunjukkan ketegangan antara teks, akal, dan realitas sosial.

  4. Khawarij menjadi contoh klasik bagaimana absolutisme teologis dapat melahirkan fragmentasi internal.


C. Aliran-aliran dan Paham dalam Ilmu Kalam

(Lanjutan: Khawarij – al-Suftriyah & al-Ibādiyah)


I. Penjelasan Paham al-Suftriyah (Lanjutan)

Poin (c)–(h) yang Anda sebutkan mencerminkan bahwa al-Suftriyah tidak sekeras al-Azāriqah, meskipun tetap berada dalam kerangka teologi Khawarij.

c. Pelaku dosa besar tidak otomatis musyrik

Al-Suftriyah tidak sepakat bahwa setiap pelaku dosa besar langsung menjadi musyrik.
Ini menunjukkan:

  • adanya nuansa pembedaan moral dan teologis,

  • sekaligus pelemahan doktrin Khawarij ekstrem yang memvonis kafir secara mutlak.


d. Klasifikasi dosa besar

Menurut al-Suftriyah, dosa besar terbagi dua:

  1. Dosa besar yang memiliki sanksi hukum di dunia, seperti:

    • zina,

    • membunuh tanpa hak.
      → Pelakunya tidak kafir karena sudah ada hukuman duniawi sebagai pembersih dosa.

  2. Dosa besar yang tidak memiliki sanksi hukum di dunia, seperti:

    • meninggalkan shalat,

    • meninggalkan puasa.
      → Pelaku dosa jenis ini dihukumi kafir, karena dinilai meremehkan perintah agama.

Ini menunjukkan pendekatan hukum-etik dalam menilai dosa.


e. Pandangan tentang dar al-harb

Kaum al-Suftriyah tidak menganggap daerah kaum Muslimin yang berbeda paham sebagai dar al-harb (wilayah perang).

  • Yang boleh diperangi hanya ma‘askar (kamp militer/pemerintah).

  • Anak-anak dan perempuan:

    • tidak boleh dibunuh,

    • tidak boleh dijadikan tawanan.

Ini menandakan adanya etika peperangan yang lebih manusiawi.


f. Pembagian kufur

Al-Suftriyah membagi kufur menjadi dua:

  1. Kufr bi inkār al-ni‘mah
    → Mengingkari nikmat Allah (tidak bersyukur).
    → Tidak mengeluarkan dari Islam.

  2. Kufr bi inkār al-rubūbiyyah
    → Mengingkari keberadaan atau kekuasaan Tuhan.
    → Keluar dari Islam.

Dengan demikian:

  • istilah kafir tidak selalu identik dengan murtad,

  • ada tingkatan dalam kekufuran.


g. Taqiyah dalam batas tertentu

Menyembunyikan keimanan (taqiyahdibolehkan:

  • hanya dalam ucapan,

  • bukan dalam perbuatan yang bertentangan dengan iman.

Ini menunjukkan keseimbangan antara:

  • prinsip iman,

  • dan keselamatan jiwa.


h. Pernikahan lintas agama dalam kondisi darurat

Menurut al-Suftriyah:

  • perempuan Muslim boleh menikah dengan lelaki kafir,

  • apabila berada di wilayah non-Islam,

  • dengan alasan keamanan dan keselamatan diri.

Pandangan ini sangat kontekstual dan berkaitan dengan tekanan sosial-politik pada masa itu.


II. Al-Ibādiyah: Khawarij Paling Moderat

1. Asal-usul

Al-Ibādiyah dinisbatkan kepada Abdullah ibn Ibad (w. ± 686 M), yang:

  • memisahkan diri dari al-Azāriqah,

  • menolak ekstremisme teologis dan kekerasan.

Hingga kini, al-Ibādiyah masih eksis, terutama di Oman, Zanzibar, dan Afrika Utara.


2. Paham Teologis Utama

a. Status Muslim yang berbeda paham

Muslim yang tidak sepaham:

  • bukan mukmin sempurna,

  • bukan pula musyrik,

  • disebut kafir, tetapi bukan kafir agama.

Konsekuensinya:

  • sah dinikahi,

  • sah diwarisi,

  • syahadatnya diterima,

  • haram dibunuh.

Ini menunjukkan kerukunan sosial yang tinggi.


b. Konsep wilayah

  • Daerah Muslim yang berbeda paham disebut dār al-tawḥīd,
    bukan dār al-ḥarb.

  • Yang dianggap dār al-kufr dan boleh diperangi hanyalah:

    • markas pemerintah yang zalim.

Pandangan ini sangat jauh dari Khawarij awal yang menghalalkan peperangan terhadap sesama Muslim.


c. Status pelaku dosa besar

Pelaku dosa besar menurut al-Ibādiyah:

  • adalah muwahhid (tetap mengesakan Allah),

  • bukan mukmin sejati,

  • jika disebut kafir, maka hanya:

    • kafir al-ni‘mah (ingkar nikmat),

    • bukan kafir al-millah (keluar dari Islam).

Pandangan ini mendekati posisi Ahl al-Sunnah, meskipun istilahnya berbeda.


III. Kesimpulan Akademis

  1. Proses moderasi Khawarij terlihat jelas:

    • dari al-Muhakkimah → al-Suftriyah → al-Ibādiyah.

  2. Al-Ibādiyah menunjukkan bahwa:

    • Khawarij tidak selalu identik dengan ekstremisme,

    • mereka mampu membangun teologi yang toleran secara sosial.

  3. Perdebatan dosa besar dan kufur:

    • menjadi fondasi lahirnya aliran lain seperti Murji’ah dan Mu‘tazilah.

  4. Dalam kajian ilmu kalam:

    • Khawarij berperan penting sebagai pemicu diskursus iman, kufur, dan tanggung jawab manusia.



4. ALIRAN AHL AL-SUNAH WAL-JAMA‘AH

(ASY‘ARIYAH DAN MATURIDIYAH)

1. Latar Kemunculan Ahl al-Sunah wal-Jama‘ah

Menurut Harun Nasution, istilah Ahl al-Sunah wal-Jama‘ah muncul sebagai reaksi terhadap dominasi dan metode dakwah Mu‘tazilah, yang:

  • sangat menekankan rasio,

  • menyebarkan ajaran secara agresif,

  • dan pada masa tertentu mendapat dukungan politik.

Tokoh Mu‘tazilah seperti Wāshil ibn ‘Athā’ bahkan mengirim murid-murid ke berbagai wilayah Islam (Khurasan, Yaman, Afrika Utara), sehingga paham rasionalistik Mu‘tazilah berkembang pesat. Kondisi ini memunculkan respons kalangan ulama hadis dan tradisional untuk:

  • mempertahankan ajaran akidah Sunni,

  • menggunakan dalil naqli (Al-Qur’an dan Sunnah),

  • tanpa menolak akal sepenuhnya.

Dari sinilah muncul dua poros utama Ahl al-Sunah:

  1. Asy‘ariyah (di wilayah Arab/Iraq)

  2. Maturidiyah (di wilayah Asia Tengah)


A. ASY‘ARIYAH

2. Riwayat Singkat al-Asy‘ari

  • Nama lengkap: Abu al-Hasan ‘Ali ibn Isma‘il al-Asy‘ari

  • Lahir: Basrah, 873 M

  • Wafat: Baghdad, 935 M

  • Awalnya tokoh Mu‘tazilah dan murid utama al-Jubba‘i

Al-Asy‘ari meninggalkan Mu‘tazilah setelah puluhan tahun menganutnya. Sebab peralihan ini dijelaskan dalam dua versi:

  1. Versi spiritual: mimpi bertemu Nabi ﷺ yang menegaskan kebenaran Ahl al-Hadis.

  2. Versi intelektual: perdebatan dengan gurunya (al-Jubba‘i) yang tak terjawab secara rasional.

Apapun sebabnya, al-Asy‘ari lalu merumuskan teologi jalan tengah antara:

  • rasionalisme Mu‘tazilah,

  • dan literalisme ekstrem.


3. Pokok-Pokok Paham Asy‘ariyah

(1) Sifat-sifat Tuhan

Al-Asy‘ari menolak dua ekstrem:

  • Mu‘tazilah: menafikan sifat Tuhan,

  • Mujassimah: menyerupakan Tuhan dengan makhluk.

Menurut Asy‘ariyah:

  • Allah memiliki sifat, seperti ilmu, qudrah, hayat, sama‘, bashar,

  • sifat itu bukan zat Allah, tetapi melekat pada zat-Nya,

  • Allah bukan “pengetahuan”, tetapi Yang Maha Mengetahui (Al-‘Alīm).

Ini menjaga:
✅ keesaan Tuhan
✅ kemahasempurnaan-Nya


(2) Al-Qur’an Tidak Diciptakan

Asy‘ari menolak pandangan Mu‘tazilah bahwa Al-Qur’an makhluk.

Argumennya:

  • Jika Al-Qur’an diciptakan, maka firman “kun” juga membutuhkan pencipta,

  • Ini akan melahirkan rantai penciptaan tanpa akhir (tasalsul),

  • Hal tersebut mustahil secara logika.

Kesimpulan:

  • Kalam Allah bersifat qadim, tidak diciptakan,

  • yang diciptakan hanyalah bacaan dan tulisan Al-Qur’an, bukan hakikat kalam-Nya.


(3) Allah Dapat Dilihat di Akhirat (Ru’yatullah)

Menurut Asy‘ari:

  • Allah dapat dilihat di akhirat oleh orang beriman,

  • tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk,

  • melihat tidak berarti Allah berbentuk atau diciptakan.

Ini berbeda dari Mu‘tazilah yang menolak ru’yatullah karena dianggap membawa implikasi jasmani.


(4) Perbuatan Manusia (Teori al-Kasb)

Asy‘ari menempuh jalan tengah antara:

  • Jabariyah (manusia dipaksa),

  • Mu‘tazilah (manusia mencipta perbuatannya sendiri).

Menurut Asy‘ari:

  • Perbuatan manusia diciptakan oleh Allah,

  • manusia “mengakuisisi” (al-kasb) perbuatan itu,

  • daya manusia tidak menciptakan, hanya mengikuti kehendak Allah.

Dengan ini:
✅ kekuasaan Allah tetap mutlak
✅ tanggung jawab manusia tetap ada


(5) Antropomorfisme (Sifat Khabariyah)

Tentang ayat-ayat seperti wajah Allah, tangan Allah, dan sebagainya:

  • Asy‘ari menerima lafazhnya,

  • tanpa menanyakan bagaimana (bilā kaifa),

  • tanpa menyerupakan (tasybīh),

  • tanpa menakwil secara rasional ekstrem.

Prinsipnya:

lā yukayyaf wa lā yuhadd
(tidak diberi bentuk dan batas)


(6) Keadilan Tuhan

Menurut al-Asy‘ari:

  • Allah berkuasa mutlak,

  • tidak ada sesuatu pun yang wajib atas Allah,

  • baik dan buruk ditentukan oleh kehendak Tuhan.

Jika Allah:

  • memasukkan semua manusia ke surga → tidak zalim,

  • memasukkan semua manusia ke neraka → tidak zalim.

Karena itu:

  • ia menolak teori al-wa‘d wa al-wa‘īd Mu‘tazilah yang mewajibkan Tuhan menghukum atau memberi pahala.


(7) Status Pelaku Dosa Besar

Al-Asy‘ari menolak:

  • Khawarij (pelaku dosa besar kafir),

  • Mu‘tazilah (posisi di antara dua posisi).

Menurut Asy‘ariyah:

  • pelaku dosa besar tetap mukmin,

  • tetapi fasik karena maksiatnya,

  • urusannya diserahkan kepada Allah (diampuni atau diazab).

Ini menjadi dasar akidah Ahl al-Sunah wal-Jama‘ah hingga kini.


Kesimpulan

Aliran Asy‘ariyah adalah:
✅ teologi moderat
✅ menjaga keseimbangan wahyu dan akal
✅ fondasi utama akidah Sunni

Ia berhasil:

  • meredam ekstrem rasional Mu‘tazilah,

  • sekaligus menahan literalisme kaku,

  • dan menjadi arus utama akidah Islam klasik dan kontemporer.

enutup ini secara runtut, substansial, dan mudah dipahami, karena bagian ini sebenarnya menarik benang merah seluruh pembahasan Ilmu Kalam dan menentukan sikap beragama yang benar dan dewasa.


D. PENUTUP

Makna dan Inti Kesimpulan Ilmu Kalam

Bagian penutup ini dapat dipahami sebagai pembelaan ilmiah terhadap keberadaan Ilmu Kalam, sekaligus penegasan sikap moderat dalam menyikapi perbedaan teologi dalam Islam.

Berikut penjelasan tiap poinnya:


1. Perdebatan Ilmu Kalam Tidak Merusak Iman

Inti poin pertama:

  • Perdebatan teologis dalam Ilmu Kalam seperti:

    • jabariyah vs qadariyah,

    • apakah Al-Qur’an makhluk atau qadim,

    • status mukmin berdosa besar,

    • hubungan iman dan amal,

    • janji dan ancaman Allah di akhirat,

  • tidak menyentuh pokok ajaran Islam (uṣūl al-dīn).

Semua aliran:
✅ tetap mengimani Allah Yang Maha Esa
✅ mengakui Nabi Muhammad ﷺ
✅ mengimani Al-Qur’an
✅ sepakat tentang kewajiban ibadah dan akhlak

📌 Kesimpulan:

Mempelajari Ilmu Kalam tidak mengurangi iman, karena yang dibahas adalah cara memahami, bukan objek iman itu sendiri.


2. Metode Ilmu Kalam: Akal sebagai Penguat Iman

Poin ini menegaskan cara kerja Ilmu Kalam, yaitu:

  1. Bertolak dari keyakinan dasar terhadap Allah dan Islam

  2. Menggunakan dalil rasional (akal) terlebih dahulu

  3. Kemudian dikukuhkan dengan dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadis)

Tujuannya:

  • membangun iman yang argumentatif,

  • bukan iman ikut-ikutan,

  • cocok menghadapi tantangan modern:

    • sekularisme,

    • ateisme,

    • relativisme,

    • skeptisisme.

📌 Ilmu Kalam tidak menyaingi wahyu,
tetapi membela wahyu dengan bahasa akal.


3. Perbedaan Teologi adalah Furu‘iyah, Bukan Ushul

Pada poin ini ditegaskan bahwa:

  • Perbedaan antar aliran:

    • bukan pada inti agama,

    • melainkan masalah cabang (furu‘).

  • Setiap aliran tetap berpegang:

    • pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah,

    • tetapi berbeda dalam skala prioritas metode.

Contoh:

  • Mu‘tazilah → akal lebih dominan

  • Asy‘ariyah → naql lebih diutamakan

  • Maturidiyah → seimbang antara akal dan naql

📌 Semua aliran tersebut tetap bagian dari Islam
dan tidak ada yang keluar dari Islam hanya karena perbedaan metodologis.


4. Ekstremisme Subaliran dan Sikap yang Tepat

Di setiap aliran besar terdapat:

  • subaliran ekstrem,

  • dan subaliran moderat.

Contoh ekstrem:

  • Khawarij al-Azariqah:

    • mengkafirkan sesama Muslim,

    • menolak sebagian surat Al-Qur’an.

  • Murji’ah ekstrem:

    • meremehkan amal,

    • iman dianggap cukup tanpa perilaku nyata.

📌 Sikap yang benar:

  • pahami pandangan mereka sebagai pengetahuan sejarah dan ilmiah,

  • jangan diamalkan jika merusak akhlak,

  • mereka tetap Muslim, tetapi keliru dan perlu diluruskan.


5. Ilmu Kalam Membentuk Pola Pikir Kritis

Dengan mempelajari argumen para ulama:

  • umat Islam dilatih untuk:

    • berpikir kritis,

    • analitis,

    • sistematis,

    • komprehensif.

Manfaatnya:

  • mampu menghadapi paham sesat,

  • mampu berdialog secara intelektual,

  • tidak mudah terprovokasi.

📌 Ilmu Kalam menguatkan daya pikir, bukan menyesatkan.


6. Dampak Teologi Moderat bagi Kehidupan Sosial

Hasil akhir penguasaan Ilmu Kalam:

  • lahir sikap:

    • inklusif,

    • toleran,

    • dialogis,

    • rasional,

    • moderat.

Dalam konteks Indonesia yang plural:

  • perbedaan teologi → kekayaan umat, bukan konflik

  • perbedaan → sarana pendewasaan berpikir

📌 Inilah nilai strategis Ilmu Kalam bagi kehidupan berbangsa.


7. Klarifikasi Istilah: Aliran vs Paham

Penulis menegaskan:

  • qadariyah dan jabariyah bukan aliran, tapi paham

  • yang disebut aliran hanyalah:

    1. Khawarij

    2. Murji’ah

    3. Mu‘tazilah

    4. Ahl al-Sunah wa al-Jama‘ah

Sementara:

  • qadariyah / jabariyah → dianut secara berbeda oleh aliran tersebut.

📌 Ini penting agar:

  • tidak terjadi kerancuan definisi,

  • memahami struktur pemikiran teologi Islam secara tepat.


8. Mengapa Syi‘ah Tidak Dibahas sebagai Aliran Ilmu Kalam

Syi‘ah:

  • bukan sekadar aliran teologi,

  • tetapi juga:

    • politik,

    • hukum,

    • sosial,

    • sejarah.

Karena itu:

  • tidak dimasukkan sebagai aliran Ilmu Kalam murni,

  • walaupun memiliki pandangan teologis.

📌 Pendekatan ini bersifat metodologis, bukan pengingkaran keberadaan Syi‘ah.


Kesimpulan Besar Penutup

✅ Ilmu Kalam:

  • tidak merusak iman,

  • memperkuat akidah,

  • melatih berpikir kritis,

  • membangun sikap toleran,

  • sangat relevan di era modern dan masyarakat plural.

✅ Perbedaan teologi:

  • adalah rahmat intelektual,

  • bukan sebab perpecahan,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CATATAN KULIAH KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM

PEMAHAMAN KEAGAMAAN GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DKI JAKARTA